Istilah-istilah seputar KPR (kredit pemilikan rumah) kadang membingungkan mereka yang hendak membeli rumah idaman via kredit tersebut. Dalam hal sistem bunga KPR, beberapa istilah pun terkadang muncul.
Ada istilah bunga mengambang (floating) dan tetap (fixed). Selanjutnya, ada istilah sistem bunga efektif dan sistem bunga flat. Tak berhenti di situ, ada pula istilah sistem bunga anuitas.
Apa ya persisnya arti istilah-istilah tersebut? Juga, bagi debitur KPR, adakah perbedaan berarti antar-penerapan satu istilah dengan yang lain?
Sebenarnya, bila kita mau meluangkan sedikit waktu, tidaklah sulit untuk memahami beberapa sistem/istilah tersebut.
Pun, andai kita melangkah ke petugas bank penyalur KPR, sudah pasti mereka akan menjelaskan dengan fasih.
Kini, mari kita sedikit meluangkan waktu menyimak lebih lanjut pengertian sistem/istilah tersebut. Dengan demikian, saat melangkah ke kantor pemasaran pengembang perumahan ataupun bank untuk menggaet sang rumah idaman, kita sudah memahami sistem bunga tersebut.
1. Sistem Bunga Flat
Bunga flat merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dalam hal ini, sedari awal sampai akhir masa angsuran, bunga dipatok tetap di angka tertentu. Misalnya di angka 9%.
Kemudian, nilai bunga dihitung berdasarkan nilai awal utang pokok. Semisal, debitur A mendapatkan pinjaman (utang pokok) senilai Rp150 juta. Sistem bunga flat 9% dikenakan ke A.
Maka, sedari awal sampai akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar mengacu ke Rp150 juta sebagai nilai awal utang pokok tersebut. Sekalipun masa angsuran tinggal enam bulan dan nilai utang pokok tinggal Rp30 juta, bunga tetap dihitung dengan Rp150 juta tadi sebagai acuan.
Biasanya, dalam sistem bunga flat, bank mematok tingkat bunga lebih rendah ketimbang bunga pasar.
Kini, untuk KPR, boleh dikatakan bahwa sistem bunga flat sudah jarang digunakan. Sistem ini lebih banyak digunakan bank untuk kredit yang masa angsurannya lebih singkat ketimbang KPR. Misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.
Buat debitur KPR, sistem bunga flat sebenarnya membuahkan keuntungan tersendiri. Yakni, nilai angsuran per bulan bisa sama sedari awal sampai akhir.
Hanya, kerugiannya sebagai berikut: bila dihitung secara menyeluruh, total harga yang mesti dibayar debitur kepada bank bisa lebih mahal!
2. Sistem Bunga Efektif
Sistem bunga efektif juga merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dan bisa dikatakan berlainan dengan sistem bunga flat.
Dalam sistem bunga efektif, nilai bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa—bukan berdasarkan utang pokok awal seperti di sistem bunga flat.
Seperti kita ketahui bersama, dalam angsuran yang mesti dibayarkan debitur KPR tiap bulan, ada dua komponen. Pertama, angsuran utang pokok. Adapun yang kedua adalah pembayaran bunga kepada pihak bank.
Dalam sistem bunga efektif, bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa.
Semisal, debitur B awalnya mendapat KPR dengan plafon Rp150 juta. Di bulan pertama, bunga dihitung mengacu ke angka Rp150 juta sebagai utang pokok tersebut. Setelah lima tahun, utang pokok itu tentu menurun, andaikanlah menjadi Rp100 juta. Maka, besar bunga dihitung dengan pengalian bunga ke Rp100 juta sebagai utang pokok yang tersisa itu—bukan ke Rp150 juta tadi.
Oh, ya, dengan sistem bunga efektif ini, di awal masa angsuran, alokasi /porsi pembayaran bunga biasanya jauh lebih besar ketimbang di masa selanjutnya. Semakin lama masa angsuran, semakin besar pula porsi cicilan utang pokok.
Bagi debitur KPR, sistem bunga efektif kalau dilihat secara keseluruhan bisa menguntungkan dibandingkan sistem bunga flat. Pasalnya, total harga yang harus dibayarkan ke bank bisa lebih murah.
Yang nggak ngenakin ada juga. Yakni, besar nilai angsuran (utang pokok plus bunga) tak tetap, turun-naik mengikuti tingkat bunga pasar.
3. Sistem Bunga Anuitas
Boleh dikatakan bahwa sistem/istilah bunga anuitas merupakan “saudara sedarah” dari sistem bunga efektif. Ya, Anda tepat: bisa dikatakan bahwa bunga anuitas merupakan modifikasi dari sistem /bunga efektif.
Mari kita sekarang mengupas hal tersebut. Dalam bunga anuitas, besar bunga yang mesti dibayar juga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa—bukan berdasarkan utang pokok awal. Tak ubahnya bunga efektif.
Yang berbeda, dalam bunga anuitas, bank mengatur agar total jumlah angsuran utang pokok plus bunga, bisa sama selama beberapa waktu/periode.
Nah, bila tingkat bunga pasar naik, otomatis tingkat bunga KPR yang disandangkan ke debitur turut naik. Dan perubahan itu berlaku selama beberapa waktu tertentu. Kenaikan tersebut tak bersifat seketika, namun baru berlaku di periode mendatang.
Hal itu berbeda dengan di sistem bunga efektif. Di sistem bunga efektif, kenaikan tingkat bunga KPR langsung diberlakukan di bulan berikutnya, tanpa menunggu habisnya satu periode.
4. Bunga Floating (Mengambang)
Bunga floating bukan merupakan sistem perhitungan bunga. Namun, merupakan sifat bunga yang ditetapkan kepada debitur KPR.
Dengan bunga floating, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur tak tentu, berubah mengikuti tingkat bunga pasar. Bila kondisi ekonomi tengah apik dan bunga pasar rendah, bunga KPR bisa rendah—bisa di bawah 10%.
Sebaliknya, bila kondisi ekonomi tengah tak ramah dan bunga pasar naik, bunga KPR bisa pula naik—bisa di kisaran 14%; saat krisis ekonomi dahsyat di tahun 1997-an, tingkat bunga KPR di atas 25%.
5. Bunga Tetap (Fixed)
Bunga tetap juga merupakan sifat bunga—bukan sistem perhitungan bunga. Dengan bunga tetap ini, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur dipatok di angka tertentu. Nah, patokan tersebut lazim berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Semisal, kini bank penerbit KPR banyak menawarkan tingkat bunga di bawah 10% yang bersifat tetap untuk masa satu tahun. Ada yang 7%-an, ada pula yang 9%-an.
Dengan pemakaian bunga tetap ini, debitur KPR tentu diuntungkan. Maklum, biasanya, bunga tetap tersebut dipancang lebih rendah ketimbang bunga pasar.
Pun, selama berlakunya bunga tetap tersebut, debitur tentu mendapatkan kepastian nilai angsuran, bukan?
*****
Bunga floating dan tetap, sama-sama bisa digunakan dalam sistem bunga efektif. Kini, bank yang menggunakan sistem bunga efektif lazim menggunakan bunga floating sekaligus tetap.
Dalam hal itu, bunga tetap diberlakukan selama beberapa waktu—misalnya satu tahun ataupun tiga tahun. Usai itu, acuan yang digunakan adalah bunga pasar; dalam hal ini, bunga floating diterapkan.
Sekadar tambahan, belakangan ini, Kementerian Negara Perumahan Rakyat merancang program Fasilitas Likuiditas Perumahan untuk KPR subsidi. Di sini, ada target agar kepada debitur KPR tersebut, suku bunga yang dikenakan bisa bersifat tetap sedari awal sampai akhir masa angsuran. Atau setidaknya sama dengan tingkat bunga BI Rate.
Mudah-mudahan, program tersebut cepat terwujud sehingga Anda yang ingin membeli rumah murah via KPR bersubsidi bisa menenggak kenyamanan karena mendapatkan tingkat bunga rendah dan tetap seterusnya.
Dhit/Berbagai Sumber
Foto: Gettyimages/Ralf Hiemisch
sumber: www.propertykita.com
Nice info gan,,, apalagi sekarang ada peraturan baru Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) No 7 dan No 8 tahun 2012 berisi tentang batas harga rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun bersubsisi yang dinaikkan. ... katanya sih bukan kenaikan harga rumah tapi memang ada penyesuaian mengingat tipe rumah yang diminta adalah 36 meter persegi.
BalasHapushttp://forum.nariyaproperty.com